FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sebut saja Bram, dia adalah salah satu orang asing dari 4 Deteni (orang asing yang berdiam di rudenim) yang dititipkan di Rudenim Makassar.
Masa tunggu proses pendeportasian yang biasanya hanya membutuhkan waktu 1 atau 2 bulan, namun pandemi Covid-19 membuat Brian yang sudah 4 bulan mendekam di Rudenim harus lebih sabar lagi menunggu.
Selain Bram yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya hotel prodeo selama 6 tahun karena penyalahgunaan narkoba, ada 3 Deteni lain dititipkan di Rudenim Makassar.
Keseluruhan Deteni tersebut berkewarganegaraan China, mereka sementara bertempat di Rudenim dikarenakan telah menjalani pidana akibat menyalahi peruntukkan izin tinggal di Indonesia.
Tidak seperti Bram, sebelumnya ada 1 WN Bulgaria yang beruntung dapat cepat dideportasi, meskipun dia juga menanti selama 3 bulan. Tapi karena negaranya dan negara transit dapat dilewati penerbangan, maka proses pendeportasian dapat dilakukan.
Tak jauh beda dengan Bram, bersamaan dengan proses pendeportasian WN Bulgaria, juga ada Deteni WN Amerika Serikat yang telah 5 bulan di Rudenim Makassar.
Ia dipindahkan ke Rudenim Jakarta untuk memudahkan komunikasi dengan kedutaannya guna penggantian paspor kebangsaan yang merupakan salah satu persyaratan deportasi.
Keberadaan orang asing seperti Bram di Rudenim Makassar merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. M.05.IL.02.01 Tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi, yang menyebutkan bahwa Rudenim adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan keimigrasian dan menunggu proses pemulangan ke negaranya.