Moratorium Penerimaan CPNS, BKD Tarik Guru dari Jabatan Struktural

  • Bagikan

"Pengisian kontrak ini juga perlu diatur. Karena saat ini banyak posisi tenaga kontrak (honorer yang berlebihan, red). Sekarang hanya tiga posisi yang dibolehkan untuk honorer yakni sopir, cleaning service, dan pengamanan dalam," ungkapnya.

Namun, nyatanya ada organisasi perangkat daerah atau OPD yang merekrut tenaga adminsitrasi yang juga dari pegawai kontrak. Selain itu, ada pula OPD yang punya sopir dari pegawai kontrak dengan jumlah berlebihan. Padahal yang dibolehkan mendapat sopir hanya kepala OPD saja.

"Ada OPD yang sopirnya sampai lima orang. Biar eselon III juga dapat sopir. Makanya kontrak ini perlu kita atur dan kaji manajemen tugas serta jabatannya. Agar tak seperti ini kondisinya," imbuh Imran.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Sabri mengakui banyaknya kekurangan tenaga guru. Terutama untuk jurusan yang spesifik seperti sosiologi, matematika, serta beberapa mata pelajaran lain.

Tak hanya SMA, kata dia, kekurangan guru juga terjadi pada tingkat SMK. "Ada beberapa guru yang pensiun, tetapi tetap diberdayakan. Selain itu, kebutuhan untuk kekurangan guru mata pelajaran juga dipenuhi dari tenaga honorer, meskipun yang paling dibutuhkan adalah ASN," tambahnya. (ful/rif/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version