FAJAR.CO.ID -- Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, meninjau pelaksanaan rehabilitasi sosial warga binaan pemasyarakatan (WBP) narkotika, di lapas narkotika klas II A Sungguminasa.
Harun memotivasi peserta rehab agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, tidak mengonsumsi dan mengedarkan narkotika lagi. “Saudara harus jadi agen perubahan, untuk mengajak semua orang menjauhi narkotika, karena narkotika merusak generasi bangsa," kata Harun.
Plt Kalapas Narkotika klas II A narkotika Sungguminasa, Rahnianto mengatakan pihaknya telah melaksanakan program rehabilitasi sosial dengan metode teraputik community, agar WBP berhenti menggunakan narkotika.
Tahun 2020 akan diikuti 800 WBP, dan telah berjalan satu semester ini dengan peserta 400 WBP. Untuk semester dua akan diikuti 400 WBP lagi, saat ini dalam proses skrining dan asesmen awal.
Dalam rehabilitasi sosial WBP ini, Lapas kerja sama dengan BNNP Sulsel melalui Balai Rehabilitasi Baddoka Makasar, Diskes Kabupaten Gowa, dan ikatan konselor adiksi Sulsel. "Tetapi program manajer, asessor, konselor, dan isnstruktur sebagian besar dari petugas lapas yang sudah dididik," kata Rahnianto.
Sebelumnya ketika tatap muka dengan petugas lapas, Harun minta agar petugas dilarang berhubungan keuangan dengan warga binaan. Jangan berikan HP secara ilegal kepada WBP, lakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Lakukan pengawasan yang ketat.
"Ikuti SOP, jaga nama baik kemenkumham, jaga nama baik pemasyarakatan, jaga nama baik keluarga, jangan berikan fasilitas yang tidak sah kepada WBP. Pastikan jangan ada petugas yang terlibat narkotika," pinta Harun. (rls)