FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan SKPK (Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan) Hewan Qurban untuk menjamin kesehatan hewan qurban yang akan disembelih pada Idul Adha 1441 Hijriah. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar M Anshar saat melepas Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) di Balai Kota, Senin (20/07/2020).
Surat keterangan ini menjamin hewan yang akan disembelih tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan qurban. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKPK Hewan Qurban ini, diantaranya berkelamin jantan, usia minimal 2 tahun untuk Sapi, dan 1 tahun bagi Kambing, sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus.
Pemkot Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) menerjunkan 100 orang yang tergabung dalam T2PKH untuk mengawal terbitnya surat keterangan ini, mereka berasal dari DP2 Pemkot Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Cabang Sulselbar.
"Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar harus memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan qurban yang akan disembelih pada saat hari raya Idul Adha," kata Sekda Ansar dalam sambutannya.
Penjaminan berupa pemeriksaan kesehatan hewan qurban sebelum disembelih (pemeriksaan ante mortem), dan setelah penyembelihan (pemeriksaan post mortem). Proses pemeriksaannya menerapkan protokol kesehatan atau protokol Covid - 19.