Ridwan menambahkan akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT Pelni (Persero) mengalami kerugian. Sejak tahun 2015 hingga 2019 PT Pelni telah mengeluarkan uang/biaya berupa gaji dan/atau intensif serta bonus sekitar Rp600 juta.
"Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar," bebernya. (edo/rif/fajar)