Sementara itu, setiap Desa atau Kelurahan, kata dia, hanya ada 1 orang pengawas, sementara setiap Desa atau Kelurahan terdapat banyak PPDP yang melakukan Coklit berbasis TPS.
"Jika satu desa terdiri dari 15 TPS saja, maka akan ada 15 PPDP yang melakukan tahapan Coklit," ungkap Saiful
Sehingga, dengan tidak diberikannya akses untuk memperoleh data A.KWK (data pemilih) kepada Pengawas, maka secara subtansi dan isi dari A.KWK tersebut, tidak dapat diawasi maksimal.
Jelang pilkada Desember mendatang, ia berharap masyarakat dapat aktif ikut memastikan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Jika ada petugas yang datang, maka diharapkan benar-benar melakukan tugasnya dengan baik untuk mendata dan mencocokkan kembali data di A.KWK sesuai dengan yang sebenarnya,"paparnya.
Syaiful juga menyarankan, jika ada masyarakat yang merasa tidak didatangi, agar dapat menyampaikan kepada Bawaslu atau Panwascam dan Pengawas Desa atau Kelurahan yang juga membuka posko pengaduan Pemilih.
Ia menekankan, data Pemilih akurat, konorehensi, mutakhir menjadi baik dan berkualitas. Dengan dilakukan secara transparan oleh semua pihak agar bisa menjamin dna menyaksikan proses coklit yang dilakukan PPDP.
"Tetapi saat proses ini dilakukan tidak transparan, maka ruang-ruang kekhawatiran bahkan kecurigaan bisa menggangu upaya kita untuk melindungi dan menjaga hak konstitusi warga, hak pilih warga, termasuk clean dan clearnya data Pemilih yang dihadirkan salam Pilkada nantinya," tutup Syaiful. (Anti/fajar)