FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad mengatalan pilkada tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat ketentuan untuk tidak memberikan akses kepada Pengawas Pemilu dalam mengawasi isi dan subtansi dari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.
Hal ini disebabkan form A.KWK yang berisi daftar pemilih berbasis TPS tidak diberikan kepada pihak Bawaslu dan pengawas di lapangan.
Menurutnya, A. KWK berisi tentang data pemilih yang akan dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Sehingga pengawas desa dan kelurahan yang ditugasi melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data, sub-tahapan Coklit tidak bisa mencermati data pemilih yang ada di A. KWK untuk dicocokkan dengan fakta di lapangan," ucapnya, Rabu (22/7/2020).
Hal itu mengacu pada keputusan KPU RI, No: 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020, tanggal 17 Juli 2020 dan diperkuat dengan terbitnya Surat KPU, Nomor: 576/tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020 yang secara rinci menjelaskan larangan bagi KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/PPK/PPS dan PPDP untuk memfoto, memindai/menggandakan A.KWK, termasuk menyalin dalam bentuk data lunak (soft file) dan memberikan kepada pihak lain.
Syaiful mengaku, kewenangan yuridis dalam implementasinya tidak serta merta dapat dilakukan ketika dalam proses coklit pemutakhiran data pemilih dengan metode sensus oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) tidak memberi ruang yang cukup pada pengawas untuk mengakses data pemilih yang akan dicoklit
"Termasuk untuk memastikan apakah benar yang dikeluarkan (dicoret) itu adalah benar penduduk yang tidak memiliki hak pilih, dan sebaiknya yang dimasukkan ke dalam A. KWK atau AA. KWK adalah benar mereka yang berhak memilih sesuai Undang-Undang," jelasnya.