Untuk diketahui, Surat Keputusan (SK) Ketua Yayasan RSI Faisal Makassar terkait hal tersebut telah terbit dengan Nomor 004/A.1/SKK/YARSIF/VI/2020. Ini tentang Merumahkan Karyawan Kontrak RSI Faisal Makassar.
Dimana mereka dirumahkan terhitung tanggal 4 Juni hingga 31 Desember 2020 mendatang. Dan pihaknya akan memanggil karyawan tersebut secara bertahap untuk kembali bekerja. (ikbal/fajar)