Dimediasi PPNI Makassar, Karyawan Dirumahkan RSI Faisal Kembali Dipanggil Bertahap

  • Bagikan
rpt

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) yang dirumahkan patut berbahagia. Sebab, pihak RS kini mulai memanggil kembali 157 karyawan untuk kembali bekerja secara bertahap.

Ketua Bidang Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Makassar, Ahmad Susanto mengatakan, keputusan pemanggilan karyawan tersebut setelah menggelar pertemuan dengan pihak RSI Faisal.

Saat ditemui, Ahmad Susanto mengatakan, bahwa pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (16/07/2020) lalu. Dimana ia sendiri langsung bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) RSI Faisal, dr Arfiah Arabe.

"Saya selaku tim hukum sudah bertemu Dirut RSi Faisal dalam pembahasan menindak lanjuti pembahasan pertama yang belum ada kesepakatan. Kemudian kami memasukan usulan tertulis kepada RSI Faisal, hari Kamis kita ketemu untuk merespon surat sebelumnya," jelasnya, Selasa (21/7/2020).

"Tercapailah titik temu dan kesepakatan terkait yang diperjuangkan oleh serikat pekerja yaitu pertama RSI Faisal menyatakan tidak akan merumahkan atau mem-PHK karyawan, sudah ada pemanggilan kembali terhadap 158 karyawan," sambungnya.

Saat ini, kata Ahmad, sedikitnya 38 karyawan telah resmi dipanggil untuk kembali bekerja. Pemanggilan akan dilakukan secara bertahap hingga dipastikan mereka tak lagi dirumahkan.

"Sudah 28 dipanggil dan terakhir ada sekitar 10 yang dipanggil jadi sekitar 38 orang. Hal ini langsung diperkuat dengan Surat Keputusan (SK), berisikan penyampaian karena kondisi pandemi dan keuangan cash flow RSI Faisal sehingga mengeluarkan kebijakan dirumahkan. Tetapi akan dilakukan pemanggilan kembali sampai tanggal 31 Desember 2020," pungkasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version