FAJAR.CO ID, SINJAI -- Pelantikan pejabat di Kabupaten Sinjai dinilai cacat prosedur. Hal itu disebabkan karena pengisian jabatan tidak sesuai dengan kompetensi.
Kondisi ini terjadi untuk jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Lurah Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Dimana posisi itu diisi oleh Andi Wawan yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sinjai.
Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Adnan Nasution menjelaskan, sebuah kekeliruan dilakukan Pemkab Sinjai jika menempatkan pejabat bukan pada keahliannya.
Semestinya, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipromosi, mutasi, dan rotasi berdasarkan merit sistem. Dengan mengedepankan sistem the right man in the right place atau orang yang tepat di tempat yang tepat.
"Dia cenderung menerapkan spoil sistem, dimana menempatkan seseorang karena adanya hubungan kedekatan, kekeluargaan atau memliki andil besar dalam pemenangan politik, ini kesalahan," ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Oleh karena itu, dia menyebut langkah ini akan merusak jalannya pemerintahan di kabupaten berjuluk Butta Panrita Kitta itu. Termasuk dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Kesalahan fatal lainnya adalah mengangkat pejabat tanpa sepengetahuan pimpinan sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan. Apalagi, Kabupaten Sinjai sedang mengalami kekurangan guru PNS sekitar 600 orang.
"Jadi banyak pelanggaran, mengurangi jatah guru, tanpa pemberitahuan pimpinannya sementara pejabat tersebut tidak sesuai profesinya," tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan mengatakan, status Andi Wawan sebagai tenaga fungsional atau guru telah dicabut oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa.