FAJAR.CO.ID, BONE-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara sebanyak Rp4,1 miliar. Baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Rinciannya seperti Rp500 juta dari dana BOS, penyelamatan potensi kerugian negara Rp1,4 miliar dan semua diserahkan ke APIP, pengembalian dana paud Rp1,2 miliar, hasil tilang dari Januari sampai bulan Juni 1765 perkara dengan denda Rp207 juta lebih.
Kemudian ada juga eskavator yang dirampas dari aktivitas pertambangan ilegal dua unit. Dan itu akan dilelang. Per unitnya ditaksir dengan harga Rp400 juta sehingga totalnya ada Rp800 juta. "Itu semua merupakan pengembalian dan penyelamatan kerugian negara," kata Kajari Bone, Eri Satriana Kamis (23/7/2020)
Kata penulis buku Asset Recovery Dalam Pengembangan Hukum Pidana Nasional, saat ini pihaknya tetap melakukan pengawasan anggaran Covid-19 sekitar Rp12 miliar. Dan memang sejak dilantik sebagai Kajari Bone, Eri selalu fokus pada pemulihan kerugian negara.
Sebab, belum optimalnya pemulihan aset merupakan indikasi bahwa penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan bahwa tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.
"Bahwa kajian hukum harus terus berlanjut. Dan menangani kasus korupsi tak cukup dengan vonis hukuman yang sebanding dengan perbuatannya. Akan tetapi menggunakan pendekatan ekonomi atas hukum, baik dalam aspek normatif, maupun dalam aspek positif," jelasnya. (agung/fajar)