FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, proses izin konsultasi yang masuk dalam bagian konflik Sumber Daya Manusia (SDA) dan kekerasan dalam konflik tata ruang menjadi salah satu laporan terbanyak yang masuk di Komnas Perempuan.
Konflik tata ruang berfokus pada dampak yang terjadi terhadap perempuan, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun pemerintah.
"Kita sudah punya kerangka HAM untuk bekerja, jadi kasus pelanggaran tata ruang seperti yang banyak terjadi, memang kita fokus dampaknya terhadap perempuan dan represi yang diperbuat oleh negara maupun perusahaan," ucap Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Ia menjelaskan, konflik SDA dan kekerasan dalam konflik tata ruang masuk pelanggaran HAM karena adanya perjanjian yang harus dikonsultasikan dengan masyarakat yang terdampak, misalnya pembangunan.
"Jadi memang ada muara perizinan yang menjadi muara problem. Itulah yang dikaji untuk melihat sejauh mana pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan atau pemerintah. Karena izin juga bisa menjadi bentuk pelanggaran HAM, sebab izinkan ada tahapan-tahapannya," jelasnya.
Siti Aminah mengaku, banyaknya laporan yang masuk di Komnas Perempuan disebabkan tidak adanya izin konsultasi yang dibangun antara warga yang terdampak dengan pihak yang bersangkutan baik pelaku proyek maupun Pemda setempat.
"Umumnya, proses tindak konsultasi ini tidak dilakukan, maka itu bentuk pelanggaran hak asasi komunikasi publik. Jadi memang caranya bagaimana supaya semua orang memberikan persetujuannya," paparnya.