Sehingga, kata dia jika seluruh persetujuan didapatkan, maka dapat dikatakan setara dan tidak melakukan pelanggaran HAM.
"Ketika meminta kerelaan orang tanpa ada tipu daya, baru itu dibilang tidak ada pelanggaran HAM. Tapi selagi itu disembunyikan, masih masuk dalam kategori pelanggaran HAM," beber Aminah.
Bahkan, ia mengaku pada konflik SDA yang banyak masuk laporan di Komnas Perempuan adalah proses konsultasi dan telah diakui oleh Komisaris Tinggi PBB.
"Ketika Komisaris Tinggi PBB datang ke Indonesia dan berbagai macam laporan masuk, baik dari laporan independen lembaga HAM maupun laporan bayangan, yang terbanyak memang yaitu proses konsultasi," ungkapnya.
Sekedar diketahui konflik tata ruang menyebabkan masyarakat bisa kehilangan atau semakin dijauhkan dengan akses dan sumberdaya ekonomi, yang mengakibatkan kemiskinan dan banyak berdampak pada kehidupan anak dan perempuan. (Anti/fajar)