Imigrasi Makassar Segera Deportasi Tiga WNA Pelanggar Izin Tinggal

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Tiga orang Deteni (Orang Asing yang ditempatkan di Rudenim) Warga Negara China dijemput oleh 4 petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar) (27/7) untuk menunggu proses pendeportasian.

Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan serah terima Deteni ke Kepala Subseksi Penindakan Kanim Makassar, tiga orang Deteni Warga Negara China, masing-masing LM (perempuan, 53 tahun), CY (laki-laki, 39 tahun), dan CX (perempuan, 37tahun). Mereka diserahkan ke Kanim Makassar untuk proses pendeportasian yang direncanakan tanggal 3 Agustus 2020.

LM menjadi penghuni Rudenim Makassar sejak 26 Maret 2020, sementara CY dan CX adalah pasangan suami isteri yang dititipkan sejak 16 April 2020. Ketiga deteni tersebut adalah ex Narapidana penyalahgunaan izin tinggal.
"Saya bersyukur, akhirnya sudah hampir pulang," ucap LM dengan Bahasa Indonesia terbata-bata.

Proses penjemputan dilakukan lebih awal, hal ini dikarenakan masih beberapa tahapan harus mereka lewati. Seperti rapid test, sebagai salah satu persyaratan untuk terbang ke Jakarta. Selanjutnya swab test di Jakarta sebelum pemberangkatan. (rls/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version