FAJAR.CO.ID, MAMUJU-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2019 pada rapat paripurna, Selasa malam (28/7/2020). Dewan setuju ranperda tersebut diteruskan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, yang menghadiri rapat paripurna penyampaian laporan akhir badan anggaran dan persetujuan bersama terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran 2019 mengatakan kesyukurannya.
Menurutnya, pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 tidak terlepas dari berbagai kendala.
"Tantangan dan kendala yang dihadapi baik dari penyajian data, pengalokasian waktu untuk pembahasan, maupun rapat pada tingkat komisi dan rapat paripurna. Rapat-rapat komisi yang bermitra bersama eksekutif telah berlangsung dengan baik, untuk menyerap pokok-pokok pikiran dan perbaikan program kegiatan, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah Sulbar yang maju dan malaqbi,"ucap Idris.
Ia juga menyampaikan, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 yang telah disetujui bersama nantinya akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama pihak-pihak yang mewakili eksekutif dan yang mewakili legislatif dari pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Oleh karena itu, dia berharap anggota DPRD Sulbar dapat memberi saran dalam proses evaluasi ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran 2019.