Melalui program ini, Mandiri Syariah dapat memberikan pembiayaan modal kerja baru maupun tambahan pembiayaan (top up/suplesi) dalam rangka restrukturisasi. Serta membebaskan nasabah atas kewajiban premi/jasa kafalah atas asuransi penjaminan pembiayaan yang akan dibebankan kepada Pemerintah.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan perlakukan tersebut berlaku bagi nasabah yang usahanya terdampak Covid-19, kategori usaha mikro, kecil dan menengah baik perseorangan ataupun badan usaha dan memiliki performing loan (Kol 1 atau 2) per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan pembiayaan.
Hingga Juni 2020, Mandiri Syariah telah memberikan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp4,7 triliun kepada lebih dari 28.000 nasabah segmen Retail yang terdampak Covid-19.
Angka diatas adalah 94 persen dari total nasabah sejumlah 30 ribuan nasabah yang telah confirm membutuhkan restrukturisasi.
“Insya Allah kami akan terus berkomitmen membantu Nasabah UMKM agar usahanya akan tetap survive dan maju kembali. Tentunya hal ini dapat terwujud dengan adanya dukungan Pemerintah,” tutup Wawan. (tam/fajar)