FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menandatangani kerjasama dengan PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah terkait pemberian layanan penjaminan pembiayaan untuk nasabah UMKM terdampak Covid-19.
Penandatanganan dilakukan oleh Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan bersama Direktur Utama Askrindo Syariah Soegiharto dan Direktur Utama Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo.
Wawan Setiawan menyampaikan kerjasama kolaborasi Pemerintah, BUMN Asuransi dan beberapa bank syariah ini menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Melalui kerjasama ini Mandiri Syariah akan menjaminkan produk pembiayaan SME dan Mikro dengan limit/plafond maksimal per nasabah Rp10 miliar kepada Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa kondisi pandemi berdampak ke berbagai sektor ekonomi, termasuk di dalamnya industri Perbankan dan para debiturnya.
Sehingga dengan adanya Program PEN yang digagas pemerintah ini diharapkan dapat menggerakkan industri usaha khususnya UMKM untuk bangkit menghidupkan perputaran ekonomi nasional.
“Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia yang senantiasa berupaya memberi solusi dan nilai tambah kepada Nasabah, tentunya kami ingin turut serta berperan mendukung Nasabah dan bergerak bersama Nasabah menghidupkan roda perekonomian di tengah pandemi,” jelas Wawan, Rabu (29/7/2020).