"Persoalan waktu, ada yang mengatakan 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, loh ini lama sekali. Maka kami akan coba ijin prinsip itu bisa cepat keluar," sambungnya.
Jayadi Nas menegaskan, investor maupun pelaku usaha sebaiknya tidak dipersulit, dilayani dengan baik agar masyarakat yang di PHK atau dirumahkan dapat bekerja kembali.
"Betul-betul kalau ingin berinvestasi jangan dipersulit, layani dengan baik dan prosedurnya di simpelkan, persyaratan tidak ribet, ada tranparansi keuangan dan waktu yang cepat, supaya yang tidak dapat kerja bisa segera dapat kerjaan," tutup Jayadi Nas. (Anti/fajar)