Lanjut dijelaskan Rosmiati bahwa jika seorang anak berhadapan dengan kasus hukum wajib dilindungi dan berhak untuk mendapatkan atau melanjutkan pendidikan jika menjadi warga binaan di Lapas.
"Perda ini lahir untuk menjawab persoalan anak di Sulsel. Payung yang digunakan untuk memperjuangkan hak-hak anak. Jadi tidak ada alasan orang tua tidak melindungi anaknya," ujar Rosmiati.(taq)