FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Debbie Purnama Rusdin, kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan perda provinsi nomor 4 tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.
Sosialisasi yang dihadiri warga Kecamatan Ujung Tanah itu, tetap menerapkan standar protokoler kesehatan Covid 19, berlangsung di Hotel Agraha, Jalan Andalas, Rabu, (29/07/2020).
Abdul Rasyid, Warga Jalan Cakalang mengaku baru mengetahui ada Perda Perlindungan Anak setelah Debbie Rusdin terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel.
"Sebelum sebelumnya kami tidak tahu kalau ada Perda Perlindungan Anak. Terus terang, Perda Ini kami tahu setelah ada ibu Debbie disini, menjadi anggota DPRD Sulsel," ungkap Rasyid.
Pertemuan yang dibagi dalam tiga sesi itu karena pembatasan jarak, warga banyak mempertanyakan tentang batasan anak menikah dan jaminan anak mendapatkan perlindungan serta jaminan pendidikan jika berhadapan dengan kasus hukum, misalnya menjalani pembinaan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dihadapan warga Dibbie Rusdin menyampaikan bahwa terjadinya faktor penikahan dini karena pola asuh orang tua yang tidak maksimal.
"Sebagai orang tua jangan mau menyerah untuk menasihati anak. Tugas orang tua itu untuk mengawasi dan melindungi anak, sebagai mana diatur dalam perda perlindungan anak ini," ucup Debbie Rusdin.
Rosmiati SH, selaku Direktur LBH APIK dan pengurus LPA Makassar yang hadir sebagai pemateri menjelaskankan bahwa anak tidak boleh menikah dibawah usia 19 tahun.
"Usia perkawinan, itu tidak boleh dibawah 19 tahun sebagaimana diatur dalam undang undang perlindungan anak," jelas Rosmiati.