Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Raden Harry, mengatakan bahwa peran Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus, LKSA dan juga Sakti Peksos sangat penting dalam menangani semua permasalahan anak yang terjadi di masyarakat.
Harry juga menyampaikan arahan Menteri Sosial menghadapi Pandemi Covid-19 ini adalah bahwa pemerintah mesti menyiapkan agar masyarakat tidak kesusahan dan kelaparan, segera disiapkan tempat penampungan bagi anak-anak jalanan, gelandangan dan pengemis, juga bagi orang-orang yang kehilangan pekerjaan dan tempat tinggal akibat Pandemi ini.
"Balai bisa menjadi tempat penampungan sementara untuk mereka yang terdampak Covid-19,"ucapnya.
Harry juga mengingatkan tentang Atensi Rehabilitasi Sosial yaitu arah kebijakan dan program rehabilitasi sosial. Perubahan paradigma layanan diantaranya yakni pelayanan sosial terpadu dan berkelanjutan, menjangkau seluruh warga yang mengalami masalah sosial.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mengingatkan meskipun banyak faktor yang memungkinkan anak menjadi korban kekerasan, berapa banyak faktor pelindung yang mencegah anak mendapatkan kekerasan.
Kanya menekankan pentingnya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan memperkuat keterampilan orang tua dalam parenting, yaitu menyediakan "nurture" perawatan atau pengasuhan dan menyediakan "stucture" yang mendukung pengasuhan tersebut.
"Orang tua yang mampu mengelola "nurture" dengan baik akan mendorong anak menjadi anak yang merasa dicintai, memiliki kedekatan emosional dengan orang tua, mandiri, dan memiliki life skill yang baik,"tambahnya.