FAJAR.CO.ID, MAMUJU-- Untuk mendukung percepatan proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat dan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal ini sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi merupakan salah satu indikator dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Kanwil Kemenkumham Sulbar terus berkomitmen untuk mempertahankan kulitas pelayanan yang sangat baik dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat tentang apa saja yang menjadi keinginan masyarakat dan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi.
Hal tersebut dapat dilihat pada Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulbar pada Periode Triwulan II (April-Juni) memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan nilai 9,59 dari skala 20.
Nilai IKM ini menggambarkan bahwa pengguna layanan masyarakat memiliki persepsi bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar telah menyelenggarakan layanan dengan sangat baik. (rls/fajar)