Pengungsi dari luar negeri dibawah penanganan IOM (International Organization for Migration) yang berada di Kota Makassar berjumlah 1678 orang yang berasal dari delapan negara Benua Asia dan lima Negara Benua Afrika.
Masing-masing pengungsi mendapatkan support biaya hidup (living cost) sebanyak 1.250 ribu per orang untuk family (pengungsi berkeluarga) dan single (lajang), sementara untuk pengungsi status anak dalam family dan belum menikah memperoleh 500 ribu per orang.
Support pendanaan oleh IOM sejak 15 Maret 2018 telah dihentikan ke pengungsi yang baru masuk. Hal ini mengakibatkan banyak pengungsi yang dikenal sebagai pengungsi mandiri di Indonesia tidak tercover secara finansial, ditambah lagi larangan bagi mereka untuk mencari penghasilan. Walaupun demikian tetap juga tak menyurutkan jumlah pengungsi yang datang ke Indonesia, berdasarkan data UNHCR sampai dengan April 2020 jumlah mereka sebanyak 13.500 orang.
Meskipun Indonesia tidak ikut menandatangani Konvensi 1951 tentang status pengungsi, namun Indonesia tetap berkomitmen dalam penanganan pengungsi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
"Rudenim Makassar selama tahun 2020 baru melakukan proses deportasi ke satu orang Deteni ( WNA yang dititip sementara menunggu proses deportasi) Warga Negara Bulgaria," kata Karudenim Makassar Togol Situmorang. (rls/fajar)