Kemenhub Kesulitan Ambil Alih Terminal Regional Daya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum juga bisa mengambil alih Terminal Regional Daya (TRD). Terminal tipe A ini masih dikuasai perusda milik Pemkot Makassar.

Sesuai undang-undang, pengelolan terminal tipe A diserahkan ke Pemerintah Pusat untuk dikelola oleh Kemenhub. Namun, aturan tersebut tak kunjung diberlakukan di TRD. Di sisi lain, pengelolaan terminal juga tak lagi memberikan bagi hasil keuntungan atau dividen ke Pemkot Makassar.

Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar, Adi Pracoyo mengaku sudah berusaha maksimal untuk mengambil alih pengelolaan Terminal Daya. Hanya saja, Pemkot Makassar tak kunjung menyerahkan terminal tersebut lantaran dikuasai oleh PD Terminal Makassar Metro.

Seharunya, sejak 2018 laku, pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan terminal tipe A kepada Pemerintah Pusat. Dari seluruh terminal tipe A, hanya Terminal Daya yang belum diserahkan ke Kemenhub. Sementara fasilitas yang sama di beberapa kota besar lain, sudah diserahkan.

"Sebetulnya bukan ambil alih. Ini kewajiban pemkot. Penyelenggaraan terminal tipe A itu kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi yang benar kewajiban pemerintah kota untuk menyerahkan kepada Pemerintah Pusat sesuai amanah,” bebernya kepada FAJAR, kemarin.

Dia mengaku cukup miris dengan kondisi Terminal Regional Daya saat ini. Seakan tak terurus. Padahal Kemenhub sudah menyiapkan anggaran besar untuk perbaikan bahkan peningkatan fasilitas. Layaknya terminal angkutan darat di wilayah Jawa.

  • Bagikan