Kurikulum Darurat di Masa Covid-19 Segera Diluncurkan

  • Bagikan

Ainun juga meminta, para guru untuk bisa melakukan fleksibilitas dalam pembelajaran. Artinya, guru tidak perlu menuntaskan kompetensi pembelajaran di masa pandemi.

“Guideline yang kita berikan umum saja, misalnya kita beri fleksibilitas, tidak harus sesuai dengan butir kurikulum dasar diselesaikan,” ujarnya.

Keberadaan kurikulum yang disederhanakan ini memang tengah dinanti banyak pihak. Kemendikbud sendiri telah berulang kali menjanjikan kurikulum darurat di tengah pandemi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, bahwa kendala pembelajaran di tengah pandemi adalah terkait kurikulum yang belum juga disederhanakan oleh Kemdikbud.

Dalam proses PJJ, pihaknya masih menemukan keluhan jam belajar yang panjang, jumlah mata pelajaran per hari seolah keadaan normal, dan beratnya penugasan yang diberikan guru kepada siswa.

“Belum adanya pengurangan kompetensi dasar dan materi esensial, sehingga wajar kalau beratnya PJJ fase satu kembali terulang di fase kedua,” kata Retno.

Menurut Retno, kurikulum darurat itu dibutuhkan agar guru dan murid tidak terbebani dalam pembelajaran selama pandemi. Hal itu untuk meringankan beban guru, siswa dan orang tua sebagai pendamping anak selama belajar.

“Capaian target kurikulum yang normal tidak mungkin dilakukan di tengah pandemi,” ujarnya.

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan, dalam penyusunan kurikulum darurat tersebut harus dibuat secara praktis dan aplikatif dengan target pembelajaran yang rasional.

  • Bagikan