“Kepada Koordinator WBK/WBBM pada masing-masing Unit Eselon I selaku Pembina saya perintahkan agar senantiasa mengawasi satuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing dalam pemenuhan Komponen Pengungkit pada Aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi (E-RB) dengan mengacu pada Surat Inspektur Jenderal sehingga dokumen yg disajikan oleh satuan kerja memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permen PAN dan RB Nomor 10 tahun 2019,” Kata Yasonna.
Untuk mewujudkan Program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kemenkumham, Yasonna berharap seluruh aparatur Kemenkumham termotivasi dan lebih terpacu untuk terus bekerja lebih keras lagi dan yang paling utama adalah meningkatkan dan menjaga integritasnya. Dengan demikian seluruhnya terbebas dari praktek perbuatan tercela yang dapat mencederai amanah rakyat.
Semua ASN Kemenkumham harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktek percaloan, harus bebas pungli, petugas responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian.
Yasonna juga memerintahkan kepada seluruh Kepala Kanwil dan Kepala Divisi harus berperan aktif dan saling bersinergi untuk terus meningkatkan pemahaman dan internalisasi Pembangunan Zona Integritas seluruh satuan kerja di wilayahnya, sehingga mencapai target minimal 70% dari satker yang diusulkan bisa meraih predikat WBK/WBBM pada tahun 2020.
"Kemenkumham telah banyak menuai prestasi juga terobosan pelayanan yang menghadirkan inovasi telah dilakukan. Oleh karena itu sudah saatnya terobosan dan inovasi terbaik yang sudah ada bermanfaat untuk masyarakat, dan bisa dijadikan sebagai best practices standar pelayanan, sehingga dapat dipastikan kemenkumham memiliki stadar pelayan prima," akunya.