Protes Penambang Pasir, Malah Robek Uang Kertas dan Terancam Penjara Lima Tahun

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Uang kertas yang dirobek oleh warga pulau Kodingareng Lompo yang ia terima dari PT B, masih diselidiki. 

Aparat kepolisian belum menahan ataupun menetapkan tersangka dalam kasus perobekan mata uang Indonesia itu. Meski belum ditahan, pelakunya bisa saja terancam UU mata uang negara. 

"Uangnya masuk di dalam amplop. Mereka (nelayan) tahu isinya uang lalu dirobek dan melanggar UU mata uang. Ancaman lima tahun penjara bagi perusak," kata Dir Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Heri Wiyanto, Senin (3/8/2020). 

Diketahui, uang tersebut diterima oleh nelayan di sana usai meninjau bersama dengan pihak PT B, untuk mengetahui jarak antara lokasi penambangan dengan pulau Kodingareng, yang dianggap berdampak buruk terhadap hasil pencarian ikan para nelayan. 

Usai meninjau, nelayan itu pun menerima amplop berisi uang tunai dari pihak PT B tadi. Nelayan itu anggap, diduga uang tersebut adalah sogokan, lalu menolak hingga merobeknya hingga beberapa bagian. 

Perobekan itu sempat viral di media sosial dan terpantau oleh aparat kepolisian hingga membuat laporan. Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan terhadap tiga orang berstatus masih saksi. 

Termasuk saksi ahli dari pihak Bank Indonesia (BI). 

"Anggota pun membuat laporan model A. Lalu kita lakukan penyelidikan dan kembangkan, dan dapatkan juga uang yang disobek sebanyak lima lembar yang rusak," jelas Heri. (Ishak/fajar) 

  • Bagikan

Exit mobile version