Nantinya, lanjut Bambang, lahan sebesar 12,11 hektare lahan reklamasi milik Pemprov di Pulau Lae-Lae akan dirancang sebagai pusat wisata bahari di tengah kota Makassar.
Sementara, General Manager Ciputra, Hendra Wahyudi menjelaskan, penunjukkan Pulau Lae-Lae untuk diserahkan kepada Pemprov telah merujuk pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang secara umum menyebutkan rencana wilayah ini sebagai zona wisata. Ia menambahkan Pulau Lae-Lae juga tidak masuk dalam kawasan konservasi dan telah keluar dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
“Sehingga disepakati Pulau Lae-Lae menjadi lokasi reklamasi untuk digunakan oleh Pemprov Sulsel,” kata Hendra.
Saat ini, Pemrov Sulsel telah membentuk tim percepatan untuk menyelesaikan revitalisasi asset dan pengembangan kawasan CPI. Tim ini melibatkan Kejati, BPKP, BPN, Pelindo, Pemkot Makassar, OPD terkait serta perguruan tinggi.
Dalam perencanaannya, Pemprov Sulsel di kawasan ini akan dibangun twin tower yang menjadi ikon yang akan menjadi pusat kegiatan pemerintahan, pusat bisnis dan jasa. Rencananya juga akan dilakukan penataan jalan kawasan Metro Tanjung Bunga sejauh 5 kilometer. (rls)