FAJAR.CO.ID, MAMUJU- Dua pekan lebih kasus pengeroyokan yang dialami Sekretaris DPD II Golkar Majene, Muhammad Irfan Syarif, dan sepupunya Jurnalis TVRI Sulbar, Rahmat Tahir belum menemui titik terang. Polisi belum bisa menangkap para pelaku.
Meski demikian, sudah ada beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku. Baik foto yang ditunjukkan penyidik Satreskrim Polresta Mamuju maupun dari kuasa hukum korban sendiri.
Kuasa Hukum Irfan Syarif, Hari Ananda Gani mengatakan, semua bukti yang diperlihatkan penyidik sudah tepat. Sudah ada orang yang dicurigai. Diapun mempertanyakan keseriusan polisi menangani kasus kliennya.
Dia juga keberatan terhadap pasal yang diterapkan penyidik. Kasus yang menjerat kliennya itu tak bisa dikenakan pasal tunggal, pasal 351 ayat 1.
Seharusnya, lanjut Hari, yang tepat adalah pasal 351 ayat 1 junto 170 junto asal 55 KUHPidana. Namun, penyidik cuman menerapkan satu pasal. Sementara fakta di lapangan pelaku berjumlah belasan orang. Penyidik harus komperensif melihat masalah ini. Jangan menghilangkan orang yang terlibat dalan perkara ini.
"Kami duga ada pengaburan dalam kasus ini. Baik aktor intelektualnya maupun orang-orang yang terlibat sebagai pelaku. Makanya kami keberatan dengan pasal itu. Hanya pasal tunggal yang diterapkan," kata Hari, Selasa 4 Agustus.
Menurut Hari, pihaknya sudah mencurigai beberapa orang. Bahkan, sudah mengetahui siapa aktor intelektualnya. Hari pun meminta supaya penyidik memanggil orang yang diduga sebagai aktor intelektualnya.
"Aktor intelektual harus diperiksa. Kalau tercukupi alat bukti segera tetapkan tersangka. Baru seret ke mja hijau," jelas Hari.