Salah satu program yang dilakukan oleh peserta KKN Unhas di Bulukumba 1 adalah melakukan sosialisasi tentang ancaman hukuman kepada penyebar dan pembuat surat keterangan rapid test yang tidak sah.
“Peserta KKN Unhas di lokasi ini membuat materi edukasi melalui poster, yang isinya adalah aspek hukum dari Covid-19. Ini kan banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa Covid-19 ini hal yang tidak serius, padahal ada sanksi hukum bagi setiap pelanggar protokol yang telah ditetapkan,” kata Egy.
Peserta KKN Unhas di lokasi Bulukumba 1 terdiri atas 22 mahasiswa, yang berdomisili pada tiga kecamatan. Selain edukasi, juga mahasiswa membagikan bibit tanaman kepada masyarakat, melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar kediaman pasien yang Covid-19, kantor lurah, dan kantor kecamatan, pembagian masker, dan promosi usaha desa dan usaha masyarakat.(rls/fajar)