Rapid Test Rp500 Ribu, Kepala Diskes Pinrang: Tidak Ada Larangan Sepanjang Sesuai Juknis

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Beredar kabar, jika pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang memberikan tawaran rapid test berbayar. Biayanya hingga Rp500 ribu per orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Dyah Puspita Dewi, menegaskan, akan mencari tahu pejabat Dinkes yang memberi tawaran Rapid Test berbayar kepada masyarakat.

"Siapa tahu bukan Diskes. Karena bisa saja klinik atau RS Swasta yang periksa. Kan tidak ada larangan sepanjang sesuai Juknis," jelasnya, Rabu (5/8/2020).

Soal laporan itu, Dyah mengaku akan mencari tahunya lebih detail lagi. Ia menginginkan, jika ada hal seperti itu bisa dilaporkan kepadanya.

"Saya harus mendengar sendiri, dari mereka (warga) yang disuruh bayar," tutupnya. (gsa/fajar)

  • Bagikan