Dia menerangkan insentif tenaga kesehatan yang bersumber dari pusat belum dibayarkan lantaran harus melalui prosedur. Tidak bisa langsung cairkan karena dana BOK harus tercatat di dalam APBD. "Makanya kita tinggal tunggu SK parsial. Kalau sudah diparsialkan kita tinggal ajukan untuk di bayar," ujarnya.
Naisya mengakui sejauh ini tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 belum mendapatkan insentif baik di puskesmas maupun di RSUD Daya Makassar. Meski begitu, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) telah melakukan verifikasi terhadap seluruh tenaga kesehatan yang menerima insentif.
"Tuntas untuk yang dua bulan, kalau bulan ketiga saya belum tahu. Tapi itukan sudah berprosea sejak beberapa minggu lalu. Yang jelas kalau dua bulan itu sudah tuntas tinggal mau di transfer cuma harus menunggu parsial dulu," paparnya. (rls)