FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus pernikahan usia di bawah 19 tahun atau pernikahan dini di Kota Makassar masih tergolong tinggi. Bahkan meningkat sejak pandemi Covid 19.
Menanggapi hal itu, LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (APIK) Makassar akan melakukan sosialiasi mengenai dispensi permohonan nikah. Dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Makassar.
Ketua LBH APIK, Rosniati Sain menilai, kasus seperti ini harus mendapat perhatian serius. Dispensasi nikah perlu disosialisasikan, agar semua orangtua tahu jika usia minimal anak menikah ialah umur 19 tahun. Sebagaimana yang diatur dalam Revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
"Sekaligus Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin," jelasnya, Selasa (11/8/2020).
Dalam sosialisasinya, disampaikan agar orangtua harus memahami dengan baik aturan tersebut. Serta mengatahui bahwa untuk mendapat dispensasi nikah tidaklah mudah.
"Kami juga menyosialisasikan alur dan mekanisme untuk memperoleh dispensasi kawin di Kota Makassar," katanya.
Lanjut, ia mengatakan, Perma tersebut memiliki banyak persyaratan yang ketat. Sehingga orangtua tidak mudah lagi mendaftarkan anaknya yang berusia dini untuk menikah melalui pengadilan.
"Itu sangat sarat dengan berbagai persyaratan dan harus dipenuhi orangtua ketika mau bermohon. Kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan itu maka permohonannya tidak bisa didaftarkan, pungkasnya.
Sementara, berdasarkan catatan DP3A Kota Makassar, sebanyak 52 kasus pernikahan usia dini terjadi sampai saat ini. Terbanyak terjadi di Bulan April di masa pandemi yakni 16 kasus. (ikbal/fajar)