FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tandatangani Memorandum of Understanding (MOU) kerja sama mengenai Izin Penelitian Online.
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Gubernur Sulawesi Selatan Prof Dr HM Nurdin Abdullah M.Agr, Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA, Kepala DPMPTSP Dr Jayadi Nas S.Sos, M.Si, Pj. Wali Kota Makassar Prof Dr Ir Rudy Jamaluddin, M.Eng, para Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutan pengantarnya, Kepala DPMPTSP, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa gagasan membangun sistem perijinan berbasis online ini dimotivasi oleh situasi banyaknya perijinan yang menjadi tanggung jawab instansi yang dipimpinnya.
DPMPTSP memproses 320 jenis perijinan untuk 23 sektor pembangunan. Sepanjang tahun 2019, OPD ini mengeluarkan 34.005 ijin. Sebanyak 17.758 atau 53% diantaranya adalah ijin penelitian. Hingga tanggal 10 Agustus 2020, DPMPTSP sudah mengeluarkan 11.158 ijin, di mana 5.375 diantaranya adalah ijin penelitian.
“Hari pertama saya menjabat, saya lihat panjang sekali antrian masyarakat yang mengurus ijin. Ternyata itu fenomena yang lumrah setiap hari. Ini kita sedang masa pandemi, harusnya antrian dan kerumunan tidak terjadi. Maka, saya pikir kita harus membuat inovasi dan terobosan,” kata Jayadi Nas di lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Selasa, 11 Agustus 2020.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA menyambut, baik langkah yang ditempuh oleh Kepala DPMPTSP. Dirinya juga memberi apresiasi inovasi dan terobosan yang diambil. Menurut Prof Dwia, karakter seperti itulah yang seharusnya menjadi ciri khas pemimpin yang cerdas dan tanggap.