Prosedur Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Harus Mengikuti Putusan Pengadilan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Barat  melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum yang bertemakan “Prosedur pelaksanaan Eksekusi Jaminan fidusia terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”, Selasa (11/08/2020).

 Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham, Anwar, dan dihadiri Kadiv Pelayanan Hukum Sri Lastami,  Kabid Pelayanan Hukum Abdullah dan, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah, yang sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi.  Peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, Notaris, Lembaga Keuangan/Pembiayaan, Perbankan, mahasiswa,  dan masyarakat umum Kota Mamuju.

Kakanwil Kumham Sulbar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada tanggal 6 Januari 2020 yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial, merupakan cara yang ditempuh untuk menghindari kesewenangan kreditur. 

Lebih lanjut Anwar menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia, yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tidak lagi otomatis memiliki kekuatan eksekutorial, Cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur.

“Jika tidak terjadi kesepakatan, Salah satu pihak dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk menentukan/memutuskan telah terjadinya cidera janji tersebut,” ucapnya.

  • Bagikan