Pemaparan Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Sulbar Sri Lastami “Pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan syarat mutlak yang di amanatkan oleh Undang – Undang Pasal 11 Ayat 1 tentang Jaminan Fidusia, bahwa benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Syamsuriansyah menyatakan sebelum Perka Kapolri No.8 Tahun 2011 banyak terjadi penagihan secara anarkis, dan setelah ada Perka Kapolri maka ada jaminan dalam proses eksekusi jaminan dengan beradab.
Dari hasil diskusi juga disimpulkan Kemenkumham untuk memperbaiki aplikasi system perdaftaran fidusia agar benda jaminan fidusia tidak dapat menerima pencatatan terhadap benda yang sudah dijaminkan, misalnya untuk kendaraan bermotor dengan memasukkan nomor rangka dan mesin maka system akan terkunci. (rls)