FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said angkat suara terkait keputusan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin yang enggan menandatangani dana alokasi khusus (DAK) dari pusat untuk pembangunan sarana pendidikan di Kota Makassar.
Pasalnya dana DAK ini jika tak kunjung disetujui pencairannya oleh pemerintah kota, maka Kota Makassar berpotensi terkena sanksi oleh pemerintah pusat
"Catatannya itu dana DAK kita sudah bermohon sebelumnya, kemudian dimasukkan jadi program dan disetujui oleh kementerian, nah sekarang sisa ditransfer ke kas daerah tapi Walikota tidak mau tandatangan karena sesuatu hal," ketus Sahruddin, Rabu (12/8/2020).
Perlu diketahui, dana DAK tersebut diperuntukan untuk pembanguan sejumlah sekolah di Makassar baik dalam aspek rehabilitasi fisik bangunan sekolah dan pembangunan lainnya demi menunjang proses belajar mengajar siswa.
Namun kata dia, Pj Walikota justru ngotot untuk pembangunan dua sekolah yang belum masuk dalam perencanaan.
"Ada sesuatu yang ingin dikerjakan dua sekolah oleh Walikota tapi tidak direncanakan sebelumnya, itu tidak boleh karena aturan," tegasnya.
Olehnya, ia mendesak agar Pj Walikota segera menandatangani pencairan anggaran tersebut, karena pembangunan fasilitas sekolah sangat dibutuhkan masyarakat.
"Kiranya dana DAK ini tidak ditransfer tahun ini maka Makassar kena sanksi, tahun depan tidak dapat lagi dana bantuan. Dan kalau tidak, itu akan menjadi SILPA," pungkasnya. (endra/fajar)