Dalam upaya penanganan, pengendalian, percepatan maka Pemerintah Kota Makassar melakukan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi aman dari penyebaran
Adapun jenis usaha yang ditutup Klub Malam, Diskotek dan Pub, Karaoke, Bar dan Cafe, panti pijat, Refleksi, dan SPA (Solus Per Aqua), dan Bioskop.
Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan pembatasan peserta sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan. (ikbal/fajar)