Upayakan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Serabutan, Ombudsman Apresiasi Inovasi BPJSTK Mamuju

  • Bagikan

Iman M. Amin juga memaparkan program inovasi yang mereka upayakan saat ini, terkait program perlindungan kepada pekerja mandiri yang tidak menerima upah seperti tukang becak, ojek, pedagang keliling dan nelayan serta jenis pekerja serabutan lainnya.

“Pekerja mandiri yang tidak penerima upah ini, adalah tulang punggung keluarga jika terjadi kecelakaan kerja siapa yang akan menanggung keluarga mereka. Nah, melalui program inovasi BPJSTK Mamuju ini mereka bisa dicover dalam ke dalam perlindungan sosial melalui tanggungan APBD,” jelas Iman.

BPJSTK menyelenggarakan 4 program, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Menurut Iman pihaknya sudah membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, bahkan rancangan peraturan daerah (Perda) kita sudah dorong juga ke DPRD Sulawesi Barat.

Secara kelembagaan Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi atas inovasi BPJSTK Mamuju, dan berharap Pemerintah dan DPRD Sulawesi Barat merespon program tersebut. “Ombudsman sendiri sangat mendukung inovasi ini,” tukas Lukman.

Dalam kunjungan itu, Tim Ombudsman juga melakukan pemantanauan untuk melihat lebih dekat loket pelayanan di kantor BPJSTK Mamuju.

"Menurut kami loket layanan di kantor ini, sudah sesuai standar bahkan sudah bisa menjadi tujuan studi banding untuk wilayah Sulawesi Barat," pungkasnya. (rls/fajar)

  • Bagikan