Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Bapak Dr. Imron Rosyadi mengatakan aplikasi tersebut memang dirancang untuk peningkatan prima, masyarakat bisa mengakses informasi tanpa harus datang ke pengadilan agama. Ini juga mempermudah petugas memverifikasi pelayanan masyarakat. Sehingga mengefisiensikan waktu.
Kata Dr Imron, untuk cara kerjanya sendiri hampir sama dengan aplikasi start up lainnya. Di download di App store kemudian, mengikuti langkah-langkah yang sesuai petunjuk aplikasi. Ia mencontohkan misal di aplikasi Sistem informasi perkara eksekusi pengadilan (Sikaraeng), aplikasi tersebut memperlihatkan berkas perkara seseorang.
" Nah disitu dengan mudahnya seseorang bisa mengecek bagaimana perkembangan perkaranya di pengadilan dengan tinggal memasukkan beberapa data yang diminta,"ucapnya saat ditemui di Jl Ap Pettarani.(wis/fajar)