Persyaratan lengkapnya antara lain memiliki KTP, Kartu Keluarga, Akta/Surat Lahir atau Surat Nikah atau Ijazah. Dan yang penting lagi setelah memiliki paspor agar dapat menggunakannya dengan sebaik mungkin, bukan untuk berbuat hal yang melanggar hukum dan jangan sampai paspornya hilang atau rusak karena untuk penggantian paspor yang hilang akan dikenakan denda sebesar satu Rp. 1.000.000 dan kalau rusak dendanya Rp. 500.000. (rls/fajar)