217 Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi 17 Agustus

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAROS -- Sebanyak 217 warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Maros mendapat remisi dalam peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros.

Penyerahan surat keputusan pemberian remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Maros, HM Hatta Rahman kepada dua orang perwakilan dari warga binaan LPKA Maros.

Kepala LPKA Maros, Jayadikusumah mengatakan sebanyak 217 orang yang berhak mendapatkan remisi umum 17 Agustus.

"Selain itu, terkait dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM, Nomor 10 Tahun 2020, tentang pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana, sebanyak 24 orang warga binaan, akan menjalani asimilasi rumah, untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19," jelasnya

Lebih lanjut kata dia, dari 217 warga binaan yang mendapat remisi, 6 orang merupakan narapidana anak.

"Yang mendapat remisi 1 bulan 67 orang, remisi 2 bulan 28 orang, remisi 3 bulan 69 orang, remisi 4 bulan 42 orang, dan remisi 5 bulan 11 orang," urainya.

Dia juga mengatakan hingga saat ini jumlah penghuni di LPKA Klas II Maros 309 orang dengan kapasitas 202 orang.

"Jumlah penghuni 309 orang drngan rincian 59 orang tahanan dan narapidana 250 orang. Jumlah narapidana anak sebanyak 15 orang,"jelasnya.

Dia mengatakan kalau sampai saat ini, baik petugas maupun warga binaan, dalam keadaan sehat, dan belum ada yang terpapar Covid-19.

Meski demikian untuk sementara waktu, layanan kunjungan atau besukan diganti dengan layanan video call on line dengan keluarga dan tidak dipungut biaya, setiap hari kerja

  • Bagikan