Kemenkumham Sulbar Beri Remisi ke 459 Narapidana

  • Bagikan

"Syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan," jelasnya.

"Pemberian remisi dihari Kemerdekaan RI ke- 75 juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif itu," tandas Anwar. (*)

  • Bagikan