"Kami berharap kepada seluruh masyarakat, jika tersandung masalah hukum. Kami siap mendampingi dengan menyiapkan pengacara. Bantuan Hukum tidak akan dipungut biaya sepeserpun hingga perkaranya putus di Pengadilan," tutup alumni Hukum Islam UIN Alauddin Makassar itu. (sir/fajar)