FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ajun Komisaris Polisi Supriadi Anwar, SH, MH, CPLC, CPCLE mencatat sejarah sebagai alumni ke 248 Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia.
Mantan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar ini menjalani ujian promosi pada Selasa 18 Agustus 2020.
Prosesi ujian promosi doktor ini digelar secara daring dan luring. Adapun luring di ruang seminar Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Makassar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Perwira penyandang pangkat tiga balok ini, meraih predikat sangat memuaskan dengan IPK 3.89 atau Peringkat ke 2 dalam lingkup Doktor Ilmu Hukum Angkatan 20 PPs UMI.
Judul penelitian disertasinya, Hakikat Penegakan Hukum Polisi Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hadir sebagai Pimpinan Sidang Prof. Dr. H. Baharuddin Semmaila, SE, M.Si yang juga merupakan Direktur Pascasarjana UMI.
Adapun Promotor & Co-Promotor yakni Prof. Dr. Muzakkir, SH, MH, Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH, MH dan Dr. H. Baharuddin Badaru, SH, MH.
Sementara Tim Penguji, Prof. Dr. H. Laode Husen, SH, MH, Prof. Dr. H. Said Sampara, Dr. H. Hamza Baharuddin, SH, MH, Dr. Abdul Agis, SH, MH dan Dr. Reza Aril Ahri, serta Penguji Eksternal, Prof. Dr. Syamsul Bahri, SH MH.
Pada simpulan disertasinya dikatakan, upaya penegakan hukum yang ideal oleh POLRI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah penyelesaian melalui non penal, yakni pengembalian kerugian negara pada tahap penyelidikan sehingga menciptakan keadilan bagi Negara dan keadilan bagi pelaku.