Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyerahan kembali Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2019, merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan pembahasan, setelah penyerahan dan pemandangan umum fraksi-fraksi yang dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta rapat pleno.
Akhirnya dengan ditetapkannya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 menjadi peraturan daerah maka selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dimasa yang akan datang.
Selain itu, Bupati ASA juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPRD dalam pelaksanaan pengawasan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam tahun anggaran sebelumnya.
“Bentuk dukungan inilah yang kemudian memberikan dampak luar biasa pada sistem tata kelola keuangan yang semakin baik dengan dipertahankannya Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019” ungkapnya.
Pada Rapat Paripurna ini, turut diikuti oleh Forkopimda dan seluruh Perangkat Daerah Sinjai, melalui Video Converence (Vidcon). (Nt)