FAJAR.CO.ID, SINJAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan kembali Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu, (19/8/2020).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, didampingi, Wakil Ketua I DPRD, Sabir dan Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang, serta dihadiri oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, para Anggota DPRD Sinjai, Sekda, dan para Asisten Setdakab Sinjai
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, dalam pidato pengantarnya, mengatakan Rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 yang di kembalikan pada pemerintah daerah hari ini telah di bahas di DPRD bersama Tim anggaran pemerintah daerah serta beberapa perangkat daerah melalui beberapa tahap serta mekanisme dan tata tertib DPRD.
“Telah dilaksanakan tahap evaluasi ranperda dan ranperbub pada Pemerintah Provinsi Sulsel yang dilakukan secara virtual dimana hasil evaluasinya memberikan catatan dan saran-saran yang masih perlu disempurnakan berkenaan dengan pendapatan, Belanja, pembiayaan dan lain-lain” katanya.
Selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 73 Huruf D Tata Tertib DPRD, bahwa penyempurnaan atas hasil evaluasi Gubernur tersebut dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Untuk itu maka Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai telah menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Banggar terkait Penyempumaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019, sesuai arahan Tim Evaluasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1892/ VIII / TAHUN 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2019.