Menteri PPPA Apresiasi Sulsel untuk Nihilkan Perkawinan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi komitemen Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menihilkan perkawinan anak di Sulsel.

"Ini merupakan kebanggaan juga bagi kami. Mudah mudahan ini bisa direplikasi di provinsi lainnya," ucap Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga usai membuka acara puncak HAN, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (19/8/2020).

Ia menjelaskan, Undang-Undang telah mengatur terkait perkawinan anak di bawah usia. "Kalau dulu kan 16 untuk perempuan dan 19 untuk laki-laki. Sekarang undang-undang perkawinan anak yang terbaru minimal itu kan 19 tahun," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, UU No 1/1974 pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.

Kini dengan adanya revisi itu, baik pria maupun wanita batas usia pernikahan adalah 19 tahun.

Kendati begitu, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengaku impelementasi revisi UU itu, dibutuhkan sosialisasi yang masif dan sinergi agar sampai ke masyarakat.

"Sekali lagi kami sampaikan itu tidak bisa kami yang hanya di pusat. Jadi mohon dukungan dan kerjasama teman-teman di daerah," ungkapnya.

"Misalnya kayak pimpinan daerah didampingi oleh pendampingnya selaku ketua tim penggerak PKK, yang punya jaring yang tidak hanya di tingkat desa tapi di tingkat dasawisma ini kekuatan yang besar untuk mensosialisasikan berkaitan dengan perkawinan anak ini," sambungnya demikian.

Ia berharap, tidak hanya Sulsel, namun provinsi lainnya ikut membantu pemerintah pusat agar meminimalisir angka pernikahan anak di bawah umur di Indonesia. (Anti/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version