"Namun sapai waktu yang telah diberikan bagi para penambang tersebut tidak melakukan pemulihan lingkungan sungai bila seperti yang telah di perintahkan oleh pemerintahan melalui SK yang ada," ujarnya.
Lanjutnya," Dari pelanggaran dan tidak mengindahkan keputusan Bupati Sidrap (04/10/2018) lalu, dan sampai sekarang masih melakukan aktivitas pertambangan lingkungan di sungai bila. Sedangkan sudah beberapa kali diperingatkan untuk berhenti dan melakukan reklamasi pemulihan lingkungan ditambah lagi dengan hasil rapat Forkopimda beberapa waktu lalu, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sidrap seharunya mengambil langkah tegas dan mencabut Izin para penambang tersebut".
"Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) meminta kepada pemerintah Kabupaten Sidrap untuk segera mencabut Izin serta mengadili para penambang yang meruska lingkungan sungai bila dan tidak lagi mengeluarkan izin tambang karena tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Sidrap," tutup Andi Tenri Sangka yang juga adalah Ketua AMPSB.(rls)