FAJAR.CO.ID, SIDRAP-- Pemerintah Kabupaten Sidrap telah melakukan Rapat Forkopimda membahas polemik tambang galian C yang beroperasi di sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/08/2020).
Diketahui beberapa hari sebelumnya Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) melakukan pengaduan ke dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap terkait aktivitas tambang yang sangat meresahkan warga sekitar sungai terlebih karena dampak kerusakan lingkungan disekitaran sungai semakin parah.
Rapat FORKOPIMDA yang dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap, Kapolres, Dandim, Kadis KLHK Sidrap, dan Perwakilan pihak Provinsi Sulsel memutuskan bahwa seluruh aktivitas Tambang Galian C yang beroperasi di Sungai Bila dihentikan sementara waktu sembari para pelaku tambang harus bertanggung jawab untuk mereklamasi seluruh kerusakan yang ada di sungai bila sesuai dengan surat keputusan yang ada.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap, Hj Haryani setelah di konfirmasi Via Telpon mengatakan bahwa semua aktivitas tambang di Sungai Bila dihentikan untuk sementara dan tidak boleh ada aktivitas penambangan sampai ada perbaikan atau reklamasi.
"Dari hasil pemantauan yang sempat di dokumentasikan pada saat kunjungan tanggal 19 - 21 Agustus kemarin, masih ada penambang yang mengabaikan surat keputusan hasil rapat FORKOPIMDA," tambahnya.
Ketua AMPSB, Andi Tenri Sangka mengatakan bahwa,"Mengingat Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap Pertanggal 044 s/d 444/X/2018 lalu karena tidak sesuai dengan upaya pengelolaan lingkungan pada dokumen UKL-UPL. Para penambang diberikan sanksi untuk melakukan reklamasi pemulihan lingkungan sungai bila dan sanksi kedua para penambang seharusnya melakukan reklamasi atau pemulihan 90 hari setelah SK tersebut di terima".